Biro jasa kitas atau jasa pengurusan kitas adalah salah satu layanan uruskitas.com di bawah PT. Sunwa Cahaya Sejahtera. KITAS yaitu Kartu Ijin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada orang asing yang akan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Sejak 2016 istilah KITAS berubah menjadi ITAS atau Ijin Tinggal Terbatas karena perijinan yang diterbitkan tidak lagi berupa kartu fisik melainkan berupa kartu elektronik.
PT. Sunwa Dinamika Perkasa sudah berpengalaman dalam mengurus perijinan kitas/itas terutama bagi perusahaan-perusahaan mempekerjakan Warga Negara Asing di Indonesia.
KITAS/ITAS diberikan kepada:
- Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas;
- Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS;
- Orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan;
- Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
- Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.