Jasa TKA (Tenaga Kerja Asing) merupakan layanan unggulan dari biro jasa tka uruskitas.com yang sudah terpercaya sejak tahun 2002.

Jasa TKA (Tenaga Kerja Asing) yang dilayani adalah jasa pengurusan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) yaitu pengurusan dokumen perizinan yang harus dimiliki oleh WNA (Warga Negara Asing) yang akan tinggal dan bekerja di Indonesia.

Adapun persyaratan pengurusan Kitas adalah sebagai berikut: 

  1. Surat permohonan Itas dari sponsor; 
  2. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000); 
  3. KTP sponsor; 
  4. Formulir pengajuan Itas; Paspor asli dan fotocopy; 
  5. Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen; 
  6. Telex persetujuan Itas; 
  7. Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor; 
  8. Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akta kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat; 
  9. Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akta kelahiran (surat nikah dan akta kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat); 
  10. Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) melampirkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya; 
  11. Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Percayakan pengurusan perizinan TKA anda kepada kami