Jasa pengurusan dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan jasa tka yang diberikan oleh uruskitas.com yang meliputi:
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Notifikasi izin Kerja
- Visa Elektronik
- ITAS & MERP
- Surat Tanda Melapor (STM)
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- Laporan Keberadaan (Lapker)
Berikut adalah persyaratan-persyaratan dalam pengurusan Kitas antara lain:
- Surat permohonan Itas dari sponsor;
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000);
- KTP sponsor;
- Formulir pengajuan Itas; Paspor asli dan fotocopy;
- Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen;
- Telex persetujuan Itas;
- Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor;
- Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akta kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
- Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akta kelahiran (surat nikah dan akta kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat);
- Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) melampirkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;
- Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Hubungi Kami untuk informasi dan penawaran terbaik untuk anda.