Jasa Pengurusan Dokumen Tenaga Kerja Asing

Jasa Pengurusan Dokumen Tenaga Kerja Asing

Jasa pengurusan dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan jasa tka yang diberikan oleh uruskitas.com yang meliputi:

  1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  2. Notifikasi izin Kerja
  3. Visa Elektronik
  4. ITAS & MERP
  5. Surat Tanda Melapor (STM)
  6. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  7. Laporan Keberadaan (Lapker)

Berikut adalah persyaratan-persyaratan dalam pengurusan Kitas antara lain:

  1. Surat permohonan Itas dari sponsor;
  2. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000);
  3. KTP sponsor;
  4. Formulir pengajuan Itas; Paspor asli dan fotocopy;
  5. Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen;
  6. Telex persetujuan Itas;
  7. Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor;
  8. Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akta kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
  9. Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akta kelahiran (surat nikah dan akta kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat);
  10. Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) melampirkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;
  11. Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Hubungi Kami untuk informasi dan penawaran terbaik untuk anda.

urkit

Comments are closed.

© Copyright 2018 PT.Sunwa Dinamika Perkasa - Optimization by: SEOsatu.